Buku Waris Beda Agama: Upaya Transformasi Hukum Kewarisan Islam ke dalam Sistem Hukum Nasional Berbasis Living Law mengurai secara sistematis problem kewarisan beda agama di Indonesia. Bab-bab awal menempatkan isu waris pada kerangka negara hukum Pancasila, memetakan pluralisme sistem kewarisan (Islam, perdata Barat, adat), serta menilai posisi dan kelemahan normatif Kompilasi Hukum Islam. Bagian teoretis membangun fondasi melalui teori living law Islam, hukum progresif–maq??id, dan taghayyur al-a?k?m guna membuka ruang ijtihad baru tanpa melepaskan diri dari nash dan tradisi faraidh. Bagian berikutnya menampilkan sejarah perkembangan hukum kewarisan Islam di Nusantara, kemudian memotret praktik kewarisan beda agama di berbagai wilayah (Sumatra Utara, Jawa Tengah, Bengkulu, Jawa Timur) sebagai ekspresi living law yang mengutamakan kerukunan dan keadilan keluarga. Pada bagian akhir, buku ini mengajukan konstruksi waris beda agama yang lebih adaptif terhadap realitas kemajemukan, seraya menawarkan arah rekonstruksi hukum kewarisan Islam agar layak diintegrasikan ke sistem hukum nasional.
Unduh untuk perangkat lain: