Buku Waris Beda Agama: Upaya Transformasi Hukum Kewarisan Islam ke dalam Sistem Hukum Nasional Berbasis Living Law mengurai secara sistematis problem kewarisan beda agama di Indonesia. Bab-bab awal menempatkan isu waris pada kerangka negara hukum Pancasila, memetakan pluralisme sistem kewarisan (Islam, perdata Barat, adat), serta menilai posisi dan kelemahan normatif Kompilasi Hukum Islam. Bagian teoretis membangun fondasi melalui teori living law Islam, hukum progresif–maq??id, dan taghayyur al-a?k?m guna membuka ruang ijtihad baru tanpa melepaskan diri dari nash dan tradisi faraidh. Bagian berikutnya menampilkan sejarah perkembangan hukum kewarisan Islam di Nusantara, kemudian memotret praktik kewarisan beda agama di berbagai wilayah (Sumatra Utara, Jawa Tengah, Bengkulu, Jawa Timur) sebagai ekspresi living law yang mengutamakan kerukunan dan keadilan keluarga. Pada bagian akhir, buku ini mengajukan konstruksi waris beda agama yang lebih adaptif terhadap realitas kemajemukan, seraya menawarkan arah rekonstruksi hukum kewarisan Islam agar layak diintegrasikan ke sistem hukum nasional.
Cover Belakang Buku "Waris Beda Agama Upaya Transformasi Hukum Kewarisan Islam Ke Dalam Sistem Hukum Nasional Berbasis Living Law" Buku ini memaparkan analisis mendalam terhadap hukum waris di Indonesia, khususnya isu-isu yang timbul dari warisan antar agama. Dengan memadukan berbagai teori hukum seperti living law, hukum progresif, dan adaptabilitas, penulis menawarkan solusi bagi masalah hukum waris yang kompleks di negara dengan keragaman agama. Buku ini dibagi menjadi beberapa bab yang mendalami 1. Hukum Indonesia dan Problematisa Waris Beda Agama 2. Kerangka Teoretis Transformasi Hukum Kewarisan Islam 3. Sistem Hukum Kewarisan Islam 4. Alasan Sosiologis Waris Beda Agama 5. Waris Beda Agama dalam Masyarakat Majemuk di Indonesia 6. Konstruksi Waris Beda Agama dalam Hukum Islam Indonesia Buku ini bertujuan untuk memberikan sumbangan berarti bagi pengembangan hukum keluarga Islam di Indonesia, serta memperkuat upaya kolektif dalam membangun hukum nasional yang adil, humanis, dan berpijak pada pengalaman nyata masyarakat Indonesia. Penulis Prof. Dr. Suwarjin, MA, Prof. Dr. Iim Fahimah, Lc., MA, Prof. Dr. Zubaedi M.Ag M.Pd., Dr. Wery Gusmansyah, M.H Buku ini mencerminkan dinamika hukum waris di Indonesia, dari aspek hukum nasional hingga praktiknya di masyarakat. Dengan pendekatan living law, hukum progresif, dan maq??id al-syar?‘ah, buku ini memberikan wawasan baru dalam menangani isu hukum waris yang kompleks. --- buku ini meliputi analisis teoritis dan praktis terkait hukum waris di Indonesia, dengan fokus pada isu-isu yang timbul dari warisan antar agama. Buku ini memberikan wawasan tentang dinamika hukum waris, dari aspek hukum nasional hingga praktiknya di masyarakat.
Unduh untuk perangkat lain: