UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menghadirkan kerangka baru yang lebih komprehensif dalam menangani isu kelalaian medis. Kelalaian medis dipahami sebagai kegagalan tenaga kesehatan untuk memberikan pelayanan sesuai standar profesi, standar prosedur operasional, serta prinsip kehati-hatian yang seharusnya diterapkan dalam setiap tindakan klinis. UU ini menegaskan bahwa tidak setiap hasil buruk (adverse outcome) otomatis merupakan kelalaian; penilaian harus memperhatikan kondisi klinis, kompleksitas kasus, kompetensi tenaga kesehatan, dan kecukupan dokumentasi medis termasuk informed consent. Pendekatan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara perlindungan terhadap pasien dan perlindungan tenaga kesehatan dari kriminalisasi yang tidak berdasar. Sebagai bagian dari reformasi sistem kesehatan nasional, UU 17/2023 memperkenalkan pembentukan Majelis Disiplin Profesi (MDP) sebagai lembaga independen yang bertugas melakukan penilaian profesional terhadap dugaan kelalaian atau pelanggaran disiplin tenaga kesehatan. MDP menjadi kanal utama penyelesaian awal (first-line mechanism) sebelum suatu perkara masuk ranah pidana atau perdata. Dengan melibatkan tenaga ahli seprofesi (peer review), MDP memastikan bahwa evaluasi terhadap tindakan medis dilakukan secara objektif, berbasis standar ilmiah, dan sesuai perkembangan praktik kedokteran yang berlaku. Kehadiran MDP memperkuat aspek akuntabilitas sekaligus memberikan kepastian hukum bagi tenaga kesehatan. Melalui proses pemeriksaan disiplin, MDP dapat menetapkan rekomendasi dan sanksi mulai dari pembinaan, pelatihan ulang, pembatasan praktik, hingga pencabutan sementara izin praktik. Mekanisme ini memastikan bahwa penyelesaian dugaan kelalaian tidak langsung diarahkan pada pendekatan hukuman pidana, melainkan melalui penilaian profesional yang lebih proporsional. Hal ini sejalan dengan visi UU 17/2023 untuk membangun tata kelola pelayanan kesehatan yang adil, transparan, dan bertanggung jawab. Secara keseluruhan, integrasi pengaturan kelalaian medis dengan pembentukan MDP dalam UU No.17/2023 menunjukkan paradigma baru dalam regulasi kesehatan di Indonesia. UU ini tidak hanya memperkuat perlindungan pasien, tetapi juga menjaga marwah profesi tenaga kesehatan melalui mekanisme disiplin yang jelas, profesional, dan berbasis bukti. Dengan demikian, sistem pelayanan kesehatan diharapkan berjalan lebih aman, bermutu, dan mampu menjaga kepercayaan publik melalui proses penegakan disiplin yang modern, terstruktur, dan bebas dari intervensi yang tidak semestinya.
Unduh untuk perangkat lain: