Gagasan utama yang dikemukakan dalam buku ini berangkat dari adanya problematika dalam pengaturan hukum jasa konstruksi di Indonesia, khususnya terkait perubahan kebijakan yang menghapus sanksi pidana dan lebih menitikberatkan pada sanksi administratif. Kondisi tersebut dalam praktiknya menimbulkan berbagai persoalan, seperti ketidakpastian hukum, multitafsir mengenai kegagalan bangunan, serta ketidakseimbangan pertanggungjawaban yang cenderung membebankan penyedia jasa. Sementara itu, keterlibatan pengguna jasa serta pihak lain yang berkontribusi dalam proses konstruksi belum sepenuhnya mendapatkan porsi tanggung jawab yang proporsional.
Unduh untuk perangkat lain: