Hukum adat merupakan bagian penting dari sistem hukum nasional yang mencerminkan identitas dan kearifan lokal bangsa Indonesia. Dalam perkembangan ketatanegaraan modern, hukum adat tidak lagi dipahami sebagai hukum tradisional yang statis, melainkan sebagai hukum yang hidup (living law) dan terus berinteraksi dengan hukum nasional serta perkembangan global. Buku ini disusun berdasarkan Rencana Pembelajaran Semester (RPS) Hukum Adat yang dikembangkan dalam forum akademik, serta dilengkapi dengan pendekatan teoritis, analisis normatif, studi kasus, dan model pembelajaran berbasis Outcome-Based Education (OBE). Dengan demikian, buku ini diharapkan tidak hanya memberikan pemahaman konseptual, tetapi juga melatih kemampuan analitis mahasiswa dalam membaca dinamika hukum adat kontemporer.
Hukum Adat Hukum adat, sebagai bagian penting dari sistem hukum nasional, mencerminkan identitas dan kearifan lokal bangsa Indonesia. Buku ini disusun berdasarkan Rencana Pembelajaran Semester (RPS) Hukum Adat yang dikembangkan dalam forum akademik, serta dilengkapi dengan pendekatan teoritis, analisis normatif, studi kasus, dan model pembelajaran berbasis Outcome-Based Education (OBE). Pembahasan dimulai dari konsep dasar hukum adat, sistem dan coraknya, masyarakat hukum adat, hingga bidang-bidang hukum adat seperti kekayaan, tanah ulayat, delik, dan peradilan adat. Selanjutnya, buku ini juga mengkaji relasi hukum adat dengan hukum nasional, hak asasi manusia, lingkungan hidup, serta dinamika kontemporer. Buku ini bertujuan untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai hukum adat dalam perspektif historis, sistematis, dan kontekstual, serta melatih kemampuan analitis mahasiswa dalam membaca dinamika hukum adat kontemporer. --- *Sinopsi disusun berdasarkan konten buku "Hukum Adat Konsep, Sistem, dan Perkembangannya dalam Hukum Nasional" oleh Dr. Marthen B. Salinding, S.H., M.H., Ismail, S.H., M.H., dan Inggit Akim, S.H., M.H.*
Unduh untuk perangkat lain: