Buku berjudul “Perjanjian Pengikatan Jual Beli sebagai Dasar Pemindahan Hak Atas Tanah”, dilatarbelakangi atas perkembangan regulasi terkait jual beli hak atas tanah, khususnya ketentuan Kamar Hukum Perdata angka 7 Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016, yang memungkinkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dijadikan dasar peralihan hak atas tanah. Buku ini menguraikan secara rinci landasan filosofis pembentukan SEMA a quo dan konsep PPJB yang termuat di dalamnya. Selanjutnya, buku ini membahas implementasinya dalam praktik peradilan.
Unduh untuk perangkat lain: