Buku ini menghadirkan kajian komprehensif mengenai hukum konflik bersenjata dalam perspektif Islam. Buku ini lahir dari kegelisahan akademik atas maraknya konflik bersenjata di dunia Muslim yang sering kali salah mengatasnamakan ajaran Islam. Penulis menawarkan pembacaan yang sistematis dan kontekstual mengenai fiqih perang menunjukkan bahwa Islam jauh dari agama kekerasan, melainkan agama yang menempatkan perang dalam bingkai hukum dan etika yang ketat. Pembahasan dimulai dari sejarah konflik bersenjata pada masa awal Islam, di mana penulis menelusuri bagaimana Nabi Muhammad SAW membangun etika perang dalam kerangka keadilan bukan agresi. Fase Mekah yang menekankan prinsip non-kekerasan, hingga transformasi hukum perang di fase Madinah, disajikan secara kronologis dan analitis. Buku ini kemudian mengkaji sumber-sumber hukum yang melandasi legalitas konflik bersenjata dalam Islam: Al-Qur''''an, Sunnah, Ijma'''', Qiyas, dan Siyar, sebelum menelaah bagaimana yurisprudensi Islam merumuskan konstruksi hukum yang membatasi dan mengarahkan perang. Etika perang Islam yang mencakup perlindungan non-kombatan, larangan agresi berlebih, dan kewajiban proporsionalitas menjadi inti pembahasan tersendiri. Salah satu kontribusi terpenting buku ini adalah mengkaji relevansi fiqih perang dengan Hukum Humaniter Internasional (IHL), menunjukkan titik-titik konvergensi antara Konvensi Jenewa, Protokol Tambahan I, dan prinsip-prinsip syariat Islam. Prinsip proporsionalitas baik dalam hukum kebiasaan internasional maupun fikih Islam dibahas secara mendalam sebagai standar moral dan yuridis dalam membatasi penggunaan kekuatan militer. Pada bagian akhir, penulis menyajikan perbandingan pendapat ulama mengenai kebolehan penggunaan senjata pemusnah massal, yang menggambarkan dinamika ijtihad dalam merespons tantangan perang modern. Tiga pendekatan utama larangan mutlak, larangan bersyarat, dan kebolehan terbatas diulas secara kritis dengan merujuk pada maqasid al-shariah. Buku ini sangat relevan bagi akademisi hukum, mahasiswa hukum Islam dan hukum internasional, serta pemerhati isu kemanusiaan dan konflik global. Dengan pendekatan multidisipliner yang menggabungkan analisis teologis, historis, dan yuridis, buku ini menegaskan bahwa antara hukum Islam dan hukum internasional terdapat nilai-nilai universal yang dapat saling menguatkan bahwa kemanusiaan adalah prinsip yang tak boleh diabaikan, bahkan dalam situasi perang sekalipun.
Buku "Fiqih Perang Hukum Pembenaran Konflik Bersenjata dalam Islam" oleh Rohmad Adi Yulianto adalah karya ilmiah yang mendalami aspek hukum dan etika dalam perang bersenjata berdasarkan prinsip-prinsip Islam. Buku ini menawarkan pemahaman yang mendalam tentang bagaimana perang dapat ditegaskan secara hukum dalam Islam, sambil tetap mempertahankan nilai-nilai kemanusiaan dan ketaatan terhadap hukum. Bab pertama membahas konflik bersenjata pada masa awal Islam, mulai dari pendahuluan historis perang di Mekah hingga perpindahan ke Madinah, di mana terjadi transformasi prinsip-prinsip perang. Bab berikutnya fokus pada perang yang terjadi, seperti perang Badar, Uhud, dan Khandaq, dengan pembahasan tentang etika dan strategi yang digunakan. Buku ini juga membahas perjanjian Hudaibiyah, yang merupakan contoh dari negosiasi dan perjanjian damai dalam konteks konflik. Selain itu, buku ini juga mempelajari tentang hak cipta dan hukum perlindungan informasi, yang diatur oleh UU No 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, serta pembatasan pelindungan hak cipta yang diperbolehkan dalam beberapa kasus tertentu. Penulis berharap bahwa buku ini dapat memberikan pemahaman yang lebih jernih tentang hukum perang dalam Islam dan menekankan pentingnya menjaga kemanusiaan dalam setiap konflik, tidak hanya di kalangan akademisi, praktisi hukum, namun juga masyarakat umum.
Unduh untuk perangkat lain: