Buku ini mengajak pembaca menyelami bagaimana negara Republik Indonesia diselenggarakan sebagai satu kesatuan sistem administrasi yang menyeluruh, mulai dari fondasi pemikiran hingga wujud kelembagaannya dalam praktik ketatanegaraan sehari-hari. Melalui empat bab yang tersusun secara bertahap, penulis mengajak pembaca memahami keterkaitan antara konsep, nilai, hukum, dan institusi yang bersama-sama membentuk jalannya pemerintahan negara. Pada bagian awal, penulis menjelaskan konsep dasar "sistem" sebagai kumpulan komponen yang saling berhubungan dan bekerja sama untuk mencapai tujuan tertentu, lalu menurunkannya ke dalam pengertian administrasi negara. Dijelaskan bahwa administrasi negara dapat dipahami dalam arti sempit, yakni hanya mencakup kegiatan lembaga eksekutif, maupun dalam arti luas yang meliputi kegiatan seluruh lembaga negara baik legislatif, eksekutif, maupun yudikatif. Penulis juga memaparkan berbagai definisi administrasi negara menurut para ahli serta pergeseran istilah dari "administrasi" menuju "tata kelola" atau governance dalam perkembangan ilmu administrasi publik modern. Selanjutnya, buku ini membahas kedudukan dan peran Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia (SANKRI), termasuk pergeseran paradigma dari model administrasi negara tradisional menuju New Public Management yang menekankan efisiensi, daya saing, dan orientasi pada hasil. Dalam kaitan ini, penulis juga menguraikan konsep good governance beserta nilai-nilai yang menjadi cirinya, seperti partisipasi masyarakat, kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas. Pembahasan berlanjut pada definisi Aparatur Negara, yang mencakup pejabat kenegaraan maupun aparatur pemerintahan termasuk BUMN dan BUMD, serta faktor-faktor lingkungan strategis seperti kondisi geografis, demografi, kekayaan alam, ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan yang memengaruhi jalannya sistem administrasi negara. Bab berikutnya menguraikan tiga landasan penyelenggaraan SANKRI, yaitu landasan idiil berupa Pancasila dengan sejarah perumusannya sejak sidang BPUPKI, landasan konstitusional berupa UUD 1945 sebagai hukum dasar tertulis tertinggi, dan landasan operasional berupa Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang mencakup rencana jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan. Bagian terakhir buku ini membahas birokrasi secara mendalam, dimulai dari berbagai konsep birokrasi menurut para ahli hingga tipe ideal birokrasi rasional yang dikemukakan oleh Max Weber. Penulis kemudian menjelaskan mekanisme pembagian kekuasaan negara secara horizontal dan vertikal, serta menguraikan secara rinci kedudukan, peran, dan kewenangan lembaga-lembaga negara Indonesia seperti Presiden, MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan Badan Pemeriksa Keuangan. Buku ini ditutup dengan pembahasan mengenai prinsip checks and balances antar lembaga perwakilan, khususnya dinamika hubungan antara MPR, DPR, dan DPD setelah amandemen UUD 1945, termasuk berbagai usulan penguatan kedudukan DPD agar mekanisme saling mengawasi antar lembaga negara dapat berjalan lebih seimbang.
Unduh untuk perangkat lain: