Tata kelola parkir merupakan salah satu aspek penting dalam penye lenggaraan pelayanan publik di bidang transportasi dan penataan ruang perkotaan. Hal ini berkaitan langsung dengan pemanfaatan ruang jalan, kelancaran lalu lintas, ketertiban umum, serta kontribusinya terhadap penerimaan daerah. Parkir tidak hanya dimaknai sebagai aktivitas menem patkan kendaraan, tetapi juga sebagai bagian dari sistem pengelolaan lalu lintas dan angkutan jalan yang memerlukan pengaturan yang adil, efektif, serta berkelanjutan. Dalam konteks tersebut, prinsip proporsionalitas menjadi landasan penting untuk memastikan bahwa kebijakan dan praktik pengelolaan parkir berjalan secara seimbang antara kepentingan pemerintah, masyarakat pengguna, dan pelaku usaha. Prinsip ini menuntut agar setiap kebijakan, pengaturan, dan tindakan administratif yang diambil tidak berlebihan, tepat sasaran, serta tidak menimbulkan beban yang tidak semestinya bagi masya rakat. Penetapan tarif, penentuan lokasi parkir, pola kerja sama, hingga pengawasan dan penegakan sanksi perlu didasarkan pada pertimbangan yang rasional, objektif, serta berkeadilan.
Unduh untuk perangkat lain: