Buku ini merupakan buku ketiga penulis di tengah-tengah kesibukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Buku ini membahas berbagai kesalahan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam membebaskan jabatan PNS di lingkungannya dan kiat untuk menghindari kesalahan tersebut. Terbitnya buku ini diharapkan dapat menjadi penambah khazanah literasi di Indonesia, sekaligus dapat menjadi bahan renungan untuk perbaikan tata kelola sumber daya aparatur di Indonesia. Penulis menyadari bahwa keberadaan buku-buku yang mengupas topik sumber daya manusia aparatur tidak terlalu banyak sehingga diharapkan buku ini dapat sedikit mengisi kekosongan tersebut. Buku ini telah beredar luas di lingkungan para Pejabat Pimpinan Tinggi dan para ASN di seluruh Indonesia. Namun, belum genap satu bulan buku ini terbit, ternyata berlaku kebijakan terbaru yang mengatur tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ketentuan itu adalah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang menggantikan peraturan lama yang mengatur hal yang sama, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.
Unduh untuk perangkat lain: