Pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus, khususnya anak dengan hambatan intelektual atau tunagrahita, bukanlah sekadar sebuah pilihan kemanusiaan, melainkan merupakan bagian penting dalam pemenuhan hak setiap anak. Di Indonesia, hak ini memiliki fondasi hukum yang sangat kokoh. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 5 ayat (2) menyatakan secara eksplisit bahwa warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus. Hal ini diperkuat oleh Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang menegaskan hak atas akomodasi yang layak di lembaga pendidikan guna menjamin partisipasi penuh tanpa diskriminasi.
Unduh untuk perangkat lain: