Buku “Hukum Perlindungan Saksi dan Korban dengan fokus pada Perlindungan whistleblower dalam Tindak Pidana Narkotika” dije laskan dari kenyataan bahwa keberhasilan penegakan hukum, khususnya dalam perkara narkotika yang bersifat terorganisir dan berisiko tinggi, sangat bergantung pada keberanian saksi, korban, dan whistleblower dalam mengungkap fakta. Namun, peran strategis tersebut sering kali tidak diimbangi dengan jaminan perlindungan hukum yang memadai, sehingga menempatkan mereka pada posisi yang rentan terhadap ancaman fisik, tekanan psikologis, maupun kriminalisasi. Pembahasan dalam karya ini diawali dengan penjelasan konseptual mengenai ruang lingkup, asas, tujuan, dan prinsip perlindungan saksi dan korban sebagai fondasi normatif. Selanjutnya diuraikan pengertian serta kedudukan saksi, korban, dan whistleblower dalam sistem hukum Indonesia, disertai landasan hukum yang mengaturnya mulai dari konstitusi hingga peraturan perundang-undangan khusus, termasuk pengaturan dalam hukum narkotika.
Unduh untuk perangkat lain: