Buku pegangan ini disusun dalam rangka menyebarluaskan pera turan-peraturan terkait koperasi desa merah putih agar seluruh masya rakat mengetahui dan dapat memantau berjalannya program tersebut: apakah telah sesuai SOP pembentukan koperasi sebagaimana dijelas kan dalam undang-undang atau justru keluar dari ketentuan, prinsip, atau nilai yang telah ditetapkan. Dengan demikian, harapannya pera turan-peraturan yang telah ada dapat ditaati. Adapun bagi pelanggar hendaknya dapat dijatuhi sanksi pidana atau denda yang setimpal.
Buku ini merupakan rangkuman dan implementasi dari peraturan-peraturan terkait koperasi desa merah putih. Dalam diri koperasi tertanam berbagai nilai dan prinsip, seperti kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab, dan kepedulian terhadap orang lain. Prinsip sukarela, terbuka, dan demokratis menjadikan koperasi dapat berjalan dengan transparan dan memberikan kesejahteraan bagi semua anggotanya. Buku ini disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, yang mendefinisikan koperasi sebagai badan hukum yang didirikan oleh perseorangan dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal. Selanjutnya, berbagai peraturan, instruksi, dan surat edaran diturunkan oleh presiden dan para menteri terkait, mencakup petunjuk teknis pembentukan koperasi, penggunaan anggaran, tata cara pinjaman, penyaluran pinjaman, dan pengembangan usaha koperasi. Semua peraturan ini mengacu pada Undang-Undang tersebut dan diharapkan dapat ditaati oleh semua anggota koperasi desa merah putih.
Unduh untuk perangkat lain: