Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Indonesia menempatkan jaminan sosial sebagai hak dasar setiap warga negara. Dua lembaga penyelenggara, yakni BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, memiliki mandat besar untuk memastikan terselenggaranya perlindungan sosial secara menyeluruh bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam konteks tersebut, sinergi antara kedua BPJS bukan sekadar kebutuhan administratif, melainkan suatu keharusan strategis untuk mewujudkan sistem jaminan sosial yang efektif, efisien, dan berkelanjutan. Sebagai bagian dari ekosistem SJSN, BPJS Ketenagakerjaan terus memperkuat peranannya tidak hanya dalam memberikan perlindungan bagi pekerja, tetapi juga dalam memastikan keberlangsungan dan ketahanan sistem keuangan jaminan sosial nasional.
Unduh untuk perangkat lain: