Buku ini hadir sebagai panduan komprehensif untuk memahami seluk-beluk hukum kekayaan intelektual di Indonesia, sebuah bidang yang semakin penting seiring pesatnya perkembangan ekonomi kreatif, teknologi, dan perdagangan global. Materi disajikan secara sistematis, mulai dari konsep dasar hingga penerapan praktisnya dalam berbagai persoalan hukum yang kerap muncul di masyarakat. Pembahasan diawali dengan pengantar mengenai sejarah, definisi, dan prinsip-prinsip dasar kekayaan intelektual menurut perspektif organisasi internasional maupun perkembangan istilah dan kelembagaannya di Indonesia. Dari sana, pembaca diajak menyelami tujuh cabang utama rezim kekayaan intelektual satu per satu: hak cipta, merek, paten, rahasia dagang, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, dan perlindungan varietas tanaman. Setiap bidang dikupas mulai dari pengertian, subjek dan objek perlindungan, sistem pendaftaran, jangka waktu perlindungan, hingga bentuk-bentuk pelanggaran dan mekanisme penyelesaian sengketanya. Yang membuat buku ini menarik bagi pembaca umum adalah penyajian materi hukum yang cukup teknis ini diperkaya dengan berbagai contoh kasus nyata yang relevan dengan kehidupan sehari-hari, seperti sengketa penggunaan karya foto tanpa izin, perselisihan merek dan logo perusahaan, konflik hak paten, hingga persoalan seputar bibit tanaman dan pelestarian kesenian tradisional. Contoh-contoh ini membantu menjembatani teori hukum dengan realitas yang mudah dipahami, sehingga pembaca dapat melihat bagaimana aturan-aturan hukum kekayaan intelektual benar-benar bekerja dalam praktik. Sebagai penutup, buku ini juga membahas topik yang relatif baru dan penting bagi konteks Indonesia, yaitu kekayaan intelektual komunal, yang mencakup ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, dan indikasi geografis. Topik ini menegaskan bahwa perlindungan kekayaan intelektual tidak hanya berbicara soal hak individu atau korporasi, tetapi juga soal pelestarian warisan budaya bangsa yang dimiliki secara kolektif oleh masyarakat. Secara keseluruhan, buku ini cocok dibaca oleh siapa saja yang ingin memahami dasar-dasar hukum kekayaan intelektual di Indonesia, baik mahasiswa hukum, praktisi bisnis, pelaku industri kreatif, maupun masyarakat umum yang ingin mengenal hak-hak mereka atas karya cipta, merek, penemuan, atau warisan budaya yang mereka miliki atau kelola.
Unduh untuk perangkat lain: