Dilansir dari dokumen Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana itu sendiri, UU KUHP mengamanatkan penyesuaian terhadap seluruh undang-undang di luar UU KUHP dan peraturan daerah agar selaras dengan sistem kategori denda pidana. Di samping itu, penyesuaian perlu dilakukan terhadap ketentuan pidana yang mengatur pidana kurungan. Tujuan penyesuaian beberapa aspek tersebut ialah untuk meminimalkan segala hambatan dalam penyusuan peraturan pelaksanaan UU KUHP.
Unduh untuk perangkat lain: