Ketok palu pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana menandai berlakunya undang-undang tersebut mulai 2 Januari 2026. Lahirnya undang-undang ini dilatari oleh kebutuhan harmonisasi antara ketentuan pidana yang sudah ada di dalam KUHP baru (KUHP 2023) dan berbagai undang-undang lain serta peraturan daerah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan sistem pidana yang berlaku di Indonesia telah sesuai dengan perkembangan masyarakat dan mencegah adanya potensi-potensi ketidakadilan serta ketidakpastian norma hukum pidana. Dilansir dari dokumen Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana itu sendiri, UU KUHP mengamanatkan penyesuaian terhadap seluruh undang-undang di luar UU KUHP dan peraturan daerah agar selaras dengan sistem kategori denda pidana. Di samping itu, penyesuaian perlu dilakukan terhadap ketentuan pidana yang mengatur pidana kurungan. Tujuan penyesuaian beberapa aspek tersebut ialah untuk meminimalkan segala hambatan dalam penyusuan peraturan pelaksanaan UU KUHP.
Unduh untuk perangkat lain: