Hal-hal terkait kepariwisataan pada dasarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan. Namun, akibat perubahan lingkungan yang dipengaruhi oleh faktor internal maupun eksternal, undang-undang tersebut digantikan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Kemudian, beberapa kali undang-undang tersebut diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja dan yang terbaru diubah sebagian dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Secara umum, undang-undang terbaru tersebut mengatur perubahan dasar, asas, dan tujuan; prinsip penyelenggaraan kepariwisataan; destinasi pariwisata; pemasaran pariwisata; dan hal-hal lainnya.
Unduh untuk perangkat lain: