Dalam hiruk-pikuk peradilan dan upaya memperjuangkan keadilan, seringkali para saksi dan korban menjadi ujung tombak dalam membongkar kejahatan. Namun, keterlibatan mereka seringkali membawa risiko besar, dari ancaman fisik hingga intimidasi hukum. Dalam konteks yang penuh tekanan ini, Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, yang telah disahkan sebagai UU No 13 Tahun 2006, menjadi sebuah perisai bagi mereka yang berani berbicara. Koleksi Tempo Publishing
Unduh untuk perangkat lain: