Buku Teori Hukum Pidana: Perspektif Filsafat Pancasila merupakan karya akademik yang berupaya merekonstruksi pemahaman dan pengembangan hukum pidana Indonesia dengan menjadikan Pancasila sebagai landasan filosofis utama. Berangkat dari kritik terhadap dominasi teori-teori hukum pidana Barat yang selama ini menjadi rujukan utama, buku ini menawarkan pendekatan alternatif yang lebih sesuai dengan nilai, budaya, dan kepribadian bangsa Indonesia. Melalui pembahasan yang sistematis dan mendalam, buku ini mengkaji hakikat ilmu hukum pidana, teori-teori pemidanaan klasik hingga modern, serta relevansinya dengan filsafat hukum dan paradigma Pancasila. Nilai-nilai fundamental Pancasila seperti ketuhanan, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan, keadilan sosial, serta gotong royong ditempatkan sebagai dasar etis dan moral dalam membangun sistem hukum pidana yang humanis, inklusif, dan berkeadilan substantif. Buku ini juga menyoroti pentingnya pembaruan hukum pidana nasional melalui pendekatan keadilan restoratif, pemidanaan rehabilitatif, dan penguatan dimensi sosial dalam penegakan hukum. Dengan mengintegrasikan teori keadilan klasik dan modern dengan filsafat Pancasila, penulis menawarkan sintesis teoretis yang transformatif sebagai arah baru pengembangan hukum pidana Indonesia di tengah tantangan globalisasi. Ditujukan bagi mahasiswa, akademisi, praktisi hukum, dan pembuat kebijakan, buku ini diharapkan menjadi referensi penting dalam memahami dan merumuskan hukum pidana nasional yang tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga pada keadilan sosial dan nilai kemanusiaan sesuai dengan cita-cita Pancasila.
Unduh untuk perangkat lain: