Buku ini disusun dengan kesadaran bahwa hukum Islam merupakan salah satu unsur penting dalam perkembangan sistem hukum di Indonesia. Sejak masuk dan berkembangnya Islam di Nusantara, hukum Islam telah hidup dan dipraktikkan dalam masyarakat Muslim, baik sebagai norma keagamaan maupun sebagai bagian dari tata kehidupan sosial. Dalam perkembangannya, hukum Islam tidak hanya berfungsi sebagai living law, tetapi juga mengalami proses institusionalisasi dan formalisasi ke dalam sistem hukum nasional melalui berbagai peraturan perundang-undangan. Di lingkungan Fakultas Hukum, pengajaran hukum Islam memiliki posisi strategis. Fakultas hukum merupakan ruang akademik yang mempertemukan berbagai tradisi hukum-hukum Barat, hukum adat, dan hukum agama-dalam satu kerangka sistem hukum nasional. Oleh karena itu, pemahaman terhadap hukum Islam tidak cukup dilakukan secara normatif-dogmatis, tetapi harus diletakkan dalam perspektif ilmiah yang utuh, mencakup dimensi konseptual, historis, metodologis, dan yuridis. Buku ini disusun untuk menjawab kebutuhan tersebut. Pembahasan dalam buku ini diawali dengan penjelasan mengenai istilah dan konsep dasar hukum Islam, termasuk pembedaan antara syari''''at, fikih, dan siyasah syar''''iyyah, yang sering kali menjadi sumber kesalahpahaman. Selanjutnya, buku ini menguraikan sumber-sumber hukum Islam, asas-asas hukum Islam, serta metode ijtihad sebagai Instrumen penting dalam menjawab dinamika perubahan masyarakat. Selain itu, disajikan pula kajian mengenai sejarah hukum Islam di Indonesia, mulai dari masa pra-kolonial, kolonial, hingga era reformasi, untuk menunjukkan bagaimana hukum ?slam berkembang dan berinteraksi dengan kekuasaan negara serta sistem hukum nasional. Buku ini juga memberikan perhatian khusus pada perkembangan kontemporer hukum Islam, termasuk integrasinya dalam bidang ekonomi, keuangan, peradilan, dan jaminan produk halal. Dengan pendekatan tersebut, diharapkan pembaca dapat memahami bahwa hukum Islam bukanlah sistem hukum yang statis, melainkan sistem hukum yang dinamis, adaptif, dan senantiasa berorientasi pada kemaslahatan, sepanjang dikembangkan dengan metodologi yang tepat dan bertanggung jawab.
Unduh untuk perangkat lain: