Buku ini disusun sebagai upaya untuk mengisi kekosongan literatur praktik spekulasi tanah dan implikasinya terhadap keadilan agraria serta pembangunan hukum di Indonesia. Dalam era globalisasi dan pembangunan yang pesat, tantangan yang dihadapi oleh sektor bisnis semakin kompleks, khususnya terkait dengan penguasaan dan pemanfaatan lahan. Dalam hal ini, hukum agraria dan tata ruang menjadi fondasi penting yang harus dipahami oleh seluruh pelaku usaha guna menjamin kepatuhan terhadap regulasi serta menghindari potensi konflik hukum yang dapat menghambat pertumbuhan bisnis. Ketidakpastian hukum kerap menjadi salah satu hambatan utama dalam investasi dan pengembangan usaha. Banyak pelaku bisnis yang belum sepenuhnya memahami regulasi agraria dan tata ruang, yang pada akhirnya dapat menimbulkan sengketa lahan, pelanggaran hukum, serta dampak sosial yang merugikan masyarakat. Oleh karena itu, pemahaman yang komprehensif terhadap hukum agraria dan tata ruang tidak hanya diperlukan untuk memastikan kelancaran operasional bisnis, tetapi juga untuk menciptakan ekosistem usaha yang adil dan berkelanjutan.
Unduh untuk perangkat lain: