Era digital telah mengubah segalanya. Hukum, yang selama berabad-abad berdiri kokoh pada teks dan doktrin, kini diterpa gelombang disrupsi yang tak terelakkan. Kecerdasan buatan membuat keputusan, kontrak lahir dari kode blockchain, dan data pribadi menjadi komoditas yang diperebutkan. Di tengah pusaran perubahan ini, sebuah pertanyaan mendasar mengemuka: apakah hukum kita sudah usang? Buku ini bukan sekadar teori, melainkan peta navigasi untuk mengarungi samudra digital yang penuh dengan kekosongan, kekaburan, dan konflik norma. Ditulis oleh tiga pemikir hukum terdepan Indonesia, buku ini membawa Anda menyelami akar sejarah penelitian hukum normatif, membedah tiga masalah klasik, (3K) dengan studi kasus aktual, dan merancang strategi untuk masa depan. Anda akan diajak untuk melihat bagaimana asas
Unduh untuk perangkat lain: