Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) merupakan tonggak penting dalam pembaruan hukum pidana di Indonesia. Kehadiran KUHP Nasional tidak hanya menggantikan KUHP lama yang merupa kan warisan kolonial, tetapi juga membawa berbagai perubahan mendasar, khususnya terkait dengan asas asas hukum pidana. Perubahan tersebut mencerminkan perkembangan pemikiran hukum modern, nilai-nilai keadilan, serta kebutuhan masyarakat Indonesia yang dinamis. Oleh karena itu, pemahaman terhadap asas-asas hukum pidana dalam KUHP Nasional menjadi sangat penting, baik secara teoritis maupun praktis. Namun demikian, penulis menyadari bahwa hingga saat ini literatur yang secara khusus mengkaji hukum pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 masih relatif terbatas. Kondisi ini menjadi tantangan sekaligus motivasi bagi penulis untuk menyusun buku iii ini sebagai salah satu referensi awal yang mencoba menguraikan dan meng analisis asas-asas hukum pidana dalam perspektif KUHP Nasional. Dalam proses penyusunannya, penulis tidak hanya mengandalkan sumber-sumber konvensional seperti buku dan peraturan perundang-undangan, tetapi juga memperkaya kajian dengan berbagai artikel jurnal ilmiah yang relevan serta pemanfaatan teknologi artificial intelligence sebagai alat bantu dalam eksplorasi dan pengembangan gagasan.
Unduh untuk perangkat lain: