Pendekatan yang digunakan bertumpu pada teori negara kesejahteraan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum sebagai kerangka untuk menilai sejauh mana hukum mampu menjawab tuntutan keadilan sosial di bidang kesehatan. Hak atas kesehatan sebagai bagian dari hak asasi manu sia menempatkan jaminan kesehatan bukan sekadar program kebijakan, melainkan sebagai kewajiban negara yang harus dilindungi, dihormati, dan dipenuhi secara berkelanjutan. Pengaturan jaminan sosial dan asuransi sosial kesehatan menunjukkan bahwa sistem yang dibangun telah mengarah pada prinsip universalitas, namun dalam praktiknya masih menghadapi tantangan berupa ketim pangan akses, kualitas layanan, serta keberlanjutan pembiayaan. Jaminan Kesehatan Nasional menjadi contoh konkret penerapan asuransi sosial kesehatan di Indonesia yang terus mengalami dinamika dalam implemen tasinya. Kondisi tersebut menuntut adanya peninjauan kembali terhadap konstruksi hukum yang ada agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan sistem pelayanan kesehatan.
Unduh untuk perangkat lain: