Empat pilar inilah yang menjadi fondasi utama bagi siapa pun yang ingin bangkit dari keterpurukan ekonomi. Bagi seorang pejuang rezeki, integritas bukan sekadar hiasan, melainkan mesin penggerak agar derajatnya di tinggikan oleh Allah SWT, baik secara spiritual maupun martabat sosial di tengah masyarakat. Prinsip ini menjadi sangat relevan jika ditarik ke da lam ranah profesional, termasuk bagi para praktisi hukum seperti Pengacara atau Advokat. Dalam menjalankan pro fesinya, seorang advokat wajib menjadikan ilmu sebagai senjata, adab sebagai pakaian, serta kejujuran dan ama nah sebagai pegangan utama. Hanya dengan menjaga in tegritas pada empat hal inilah, seorang pekerja profesi akan dimuliakan oleh Allah, dipercaya oleh sesama, dan dijauhkan dari praktik-praktik yang merendahkan mar tabat kemanusiaan. Buku ini, secara tersirat maupun ter surat, menuntun kita untuk memegang teguh empat pilar tersebut dalam memperjuangkan hak-hak hukum kita.
Unduh untuk perangkat lain: