Hukum tidak lagi sekadar tentang menghukum, tetapi memulihkan. Di tengah kompleksitas penegakan hukum, Keadilan Restoratif (Restorative Justice) menawarkan jalan keluar yang manusiawi dan berkeadilan. Namun, bagaimana penerapannya di lapangan? Apa saja tantangan yuridis dan sosiologis yang dihadapi? Buku ini menjawab pertanyaan tersebut dengan tuntas. Mengupas: KONSEP: Filosofi pemidanaan modern dalam sistem peradilan Indonesia. IMPLEMENTASI: Panduan langkah demi langkah alur Pra-Ajudikasi, mulai dari laporan masuk hingga penghentian penuntutan. TANTANGAN: Analisis kritis terhadap syarat formil, materiil, dan dinamika mediasi penal. Dilengkapi visualisasi alur mekanisme RJ yang sistematis, buku ini menjembatani kesenjangan antara aturan di atas kertas dan praktik di lapangan. Bacaan esensial bagi siapa saja yang peduli pada masa depan hukum Indonesia.
Unduh untuk perangkat lain: