Buku ini adalah sebuah panduan strategis yang disusun untuk tujuan akademis dan edukasi hukum. Buku ini menguraikan model analisis praktis untuk memenangkan perkara perdata. Inti dari buku ini adalah konsep “dekonstruksi”—sebuah proses untuk membongkar, menganalisis, dan pada akhirnya meruntuhkan bangunan argumentasi yang diajukan oleh pihak lawan di pengadilan. Untuk membedah strategi ini, buku menggunakan satu studi kasus analitis (“Perkara Y”) mengenai sengketa kepemilikan tanah yang kompleks. Studi kasus ini menyoroti bagaimana dua tingkat Judex Facti (Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi) dapat mengambil putusan yang 180 derajat bertolak belakang atas fakta dan bukti yang sama. Pengadilan Negeri menyimpulkan terjadinya “Subrogasi” , sementara Pengadilan Tinggi membatalkannya dan menyimpulkan telah terjadi “Utang-Piutang murni”. Analisis dalam buku ini didasarkan pada “4 Pilar Dekonstruksi Argumentasi”, yaitu: 1. Pilar I: Dekonstruksi Fondasi Pembuktian Fokus pada strategi menyerang kualitas dan hierarki alat bukti lawan. Misalnya, membuktikan bahwa hakim keliru karena mengabaikan bukti otentik yang dibuat sebelum sengketa (ante litem motam) dan justru mengagungkan bukti sepihak yang dibuat untuk kepentingan perkara (post litem motam atau self-serving statement). 2. Pilar II: Mengungkap Cacat Logika dan Mala Fide Strategi untuk menelanjangi niat tidak jujur (itikad buruk) lawan. Ini mencakup pengungkapan dugaan perbuatan curang (fraudulent act), seperti manipulasi deskripsi bukti , atau momentum pengajuan gugatan yang spekulatif (misalnya, menunggu saksi kunci wafat). 3. Pilar III: Menjadikan Hukum Acara Sebagai Senjata Berfokus pada penggunaan hukum acara sebagai senjata pamungkas. Pilar ini menunjukkan cara menggunakan cacat formil, seperti error in persona (khususnya asas plurium litis consortium atau kurang pihak), untuk membuat gugatan lawan dinyatakan “Tidak Dapat Diterima” (NO). 4. Pilar IV: Perisai Hukum Materiil Ini adalah serangan terhadap substansi atau kualifikasi hukum. Strateginya adalah membuktikan bahwa hakim telah salah menerapkan hukum materiil. Misalnya, membuktikan bahwa sebuah peristiwa adalah “Subrogasi” (Pasal 1402 KUHPerdata) yang melahirkan hak retensi , sehingga secara otomatis menggugurkan unsur “melawan hukum” dari gugatan PMH lawan. Buku ini ditujukan bagi para praktisi hukum, mahasiswa, dan akademisi untuk menguasai seni berstrategi dalam menegakkan keadilan materiil di ruang sidang
Unduh untuk perangkat lain: