Buku ini menawarkan pendekatan interdisipliner dalam memahami hukum sebagai fenomena yang tidak hanya normatif, tetapi juga sosial, ekonomi, dan religius. Berangkat dari kritik terhadap formalisme hukum yang kaku dan tidak sensitif terhadap realitas sosial, serta menawarkan paradigma hukum inklusif yang berorientasi pada keadilan substantif dan kemaslahatan. Dalam perspektif sosiologi hukum, hukum dipahami sebagai
Unduh untuk perangkat lain: