Hukum administrasi keuangan negara merupakan cabang hukum publik yang mengatur seluruh proses pengelolaan keuangan negara, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran. Keuangan negara sebagai salah satu sumber daya utama dalam penyelenggaraan pemerintahan membutuhkan landasan hukum yang kuat agar dapat dikelola secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab. Dalam konteks modern, pengelolaan keuangan negara tidak lagi hanya berorientasi pada administrasi birokratis, tetapi juga pada pencapaian tujuan pembangunan dan penyelenggaraan pelayanan publik yang efektif. Oleh karena itu, hukum administrasi keuangan negara berfungsi sebagai instrumen yang menjamin seluruh aktivitas fiskal negara berjalan sesuai ketentuan normatif, prinsip efisiensi, serta asas kehati-hatian dalam peng gunaan dana publik.
Unduh untuk perangkat lain: