Buku ini mengupas secara mendalam hubungan antara hukum kontrak internasional dan konstitusi ekonomi Indonesia. Dalam konteks globalisasi ekonomi dan keterlibatan investor asing, muncul tantangan besar bagi Indonesia untuk menyeimbangkan antara kepentingan nasional dan kewajiban internasional yang diatur dalam kontrak bisnis lintas negara. Melalui pendekatan yuridis, filosofis, dan konstitusional, penulis menyoroti pentingnya harmonisasi hukum agar setiap kerja sama internasional dalam sektor sumber daya alam tetap berpijak pada prinsip kedaulatan ekonomi nasional. Buku ini juga menelusuri dinamika antara hukum nasional dan prinsip-prinsip hukum internasional, termasuk aspek kedaulatan negara, keadilan sosial, dan keberlanjutan lingkungan. Dengan demikian, buku ini tidak hanya relevan bagi akademisi dan praktisi hukum, tetapi juga bagi para pembuat kebijakan, mahasiswa hukum, serta siapa pun yang peduli terhadap masa depan pengelolaan sumber daya alam Indonesia dalam menghadapi tekanan globalisasi dan liberalisasi ekonomi dunia.
Unduh untuk perangkat lain: