P2TL dan Dinas Jaga Anjungan Peraturan Pencegahan Tubrukan di Laut adalah salah satu instrumen hukum yang dibuat oleh Organisasi Maritim Internasional (IMO-International Maritime Organization) untuk meningkatkan keselamatan pelayaran secara internasional, baik di laut wilayah suatu negara maupun di laut bebas (di luar laut wilayah suatu negara). Semua anggota IMO menyadari bahwa peraturan lalu lintas di laut dinilai sangat diperlukan sehingga pada sidangnya tanggal 20 Oktober 1972, IMO mengadopsi konvensi internasional untuk mencegah tubrukan di laut yang kemudian dinamakan Convention on the International Regulations for Preventing Collisions at Sea 1972 (Konvensi Internasional tentang Peraturan untuk Mencegah Tubrukan di laut tahun 1972) atau lebih dikenal dengan COLREG 1972 dan baru diberlakukan pada tanggal 15 Juli 1977.
Unduh untuk perangkat lain: