Pendidikan di Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan, bertujuan membentuk manusia yang beriman, berakhlak mulia, berkepribadian, cerdas, dan terampil serta mampu mengembangkan dan menerapkan ilmu pengetahuan bagi kemaslahatan diri dan masyarakat. Pada jenjang pendidikan tinggi, tujuan tersebut diwujudkan melalui pembentukan kompetensi akademik sekaligus karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan norma keilmuan. Salah satu pilar penting dalam mencapai tujuan tersebut adalah penguatan budaya akademik, yaitu sistem nilai, norma, sikap, aktivitas, dan karya ilmiah yang menjadi dasar perilaku sivitas akademika dalam proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Unduh untuk perangkat lain: