Penulis mengulas berbagai permasalahan yang kerap dihadapi konsumen perbankan syariah, mulai dari aspek transparansi akad, keseimbangan posisi para pihak, hingga mekanisme penyelesaian sengketa. Analisis dilakukan dengan menelaah regulasi yang berlaku, praktik perbankan di lapangan, serta peran otoritas pengawas dalam memastikan perlindungan konsumen berjalan optimal. Dengan pendekatan kritis, buku ini menunjukkan adanya celah hukum dan tantangan implementasi yang perlu dibenahi. Lebih jauh, buku ini menawarkan gagasan penataan ulang hukum perlindungan konsumen perbankan syariah agar lebih responsif terhadap dinamika ekonomi modern. Prinsip-prinsip seperti keadilan, kemaslahatan, dan keterbukaan menjadi landasan utama dalam merumuskan konsep perlindungan konsumen yang ideal. Rekomendasi yang disampaikan diharapkan dapat menjadi rujukan bagi akademisi, praktisi perbankan, regulator, serta mahasiswa hukum dan ekonomi syariah. Secara keseluruhan, buku ini memberikan kontribusi penting dalam pengembangan wacana hukum perbankan syariah di Indonesia. Dengan bahasa yang akademis namun tetap sistematis, buku ini membantu pembaca memahami posisi strategis perlindungan konsumen sebagai fondasi kepercayaan dan keberlanjutan industri perbankan syariah di masa depan.
Unduh untuk perangkat lain: