Buku ini hadir sebagai jawaban atas kebutuhan mendesak akan literasi hukum yang praktis dan aplikatif dalam dunia bisnis kuliner yang semakin dinamis dan kompleks. Dalam beberapa tahun terakhir, pertumbuhan industri kuliner di Indonesia telah melaju pesat, tidak hanya di kota besar tetapi juga merambah ke daerah-daerah. Namun, di tengah euforia pertumbuhan ini, banyak pelaku usaha yang masih kurang memahami aspek hukum yang melingkupi operasional mereka mulai dari legalitas usaha, perlindungan merek, perizinan produk, kontrak bisnis, hingga regulasi ketenagakerjaan dan pajak. Buku ini dirancang untuk menjembatani kesenjangan tersebut, dengan menyajikan materi yang tidak hanya teoritis, tetapi juga disertai latihan praktis dan studi kasus aktual yang relevan dengan konteks Indonesia.
Unduh untuk perangkat lain: