Buku ini mengkaji secara komprehensif konsep dan mekanisme penyelesaian sengketa sertipikat hak milik tanah dengan menempatkan prinsip good governance sebagai landasan utama. Pembahasan meliputi kerangka hukum pertanahan, peran dan kewenangan lembaga terkait, penyelesaian sengketa melalui jalur administratif, nonlitigasi, dan litigasi, serta tantangan implementasi tata kelola pertanahan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Unduh untuk perangkat lain: