Di tengah tantangan postmodernisme yang mempertanyakan kebenaran mutlak, Fiqih Jinayah menghadapi tuntutan untuk tetap relevan di era modern. Buku ini mengulas reaktualisasi hukum pidana Islam melalui kajian mendalam tentang HAM, hukum liberal, tindak pidana kontemporer, serta pentingnya ijtihad yang kontekstual. Tidak hanya bersifat teoretis, buku ini juga menawarkan pendekatan dakwah yang humanis dan solutif, menjadikan hukum Islam sebagai landasan membangun keadilan dan peradaban yang unggul.
Unduh untuk perangkat lain: