Hukum tata negara sebagai fondasi kehidupan bernegara memiliki peran strategis dalam mengatur relasi antara kekuasaan negara, lembaga-lembaga negara, serta warga negara. Pasca reformasi, Indonesia mengalami perubahan konstitusional yang signifikan, baik melalui amendemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 maupun melalui praktik ketatanegaraan yang semakin kompleks. Kondisi tersebut menuntut adanya pembacaan ulang terhadap prinsip, struktur, dan mekanisme ketatanegaraan agar tetap selaras dengan nilai demokrasi, supremasi konstitusi, dan perlindungan hak asasi manusia. Buku ini menyajikan berbagai
Unduh untuk perangkat lain: