Hukum laut internasional sangat penting bagi Indonesia karena mengakui Indonesia sebagai negara kepulauan secara yurisdiksi, melindungi kedaulatan wilayah lautnya, memberikan hak eksklusif atas sumber daya alam (seperti di ZEE), dan menyediakan kerangka kerja untuk mengelola perairan lintas internasional. Melalui instrumen hukum laut internasional United Nation Convention Law of Sea (UNCLOS) 1982 sebagaimana telah diratifikasi oleh Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan UNCLOS. Hukum laut internasional secara teori dan praktik dewasa ini semakin penting karena selain karena Indonesia adalah negara kepulauan juga mengukuhkan Indonesia sebagai negara kepulauan dengan kedaulatan penuh di laut teritorial (12 mil) dan hak berdaulat di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) 200 mil, mengatur Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI), serta berbagai undang-undang nasional seperti UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran untuk mengatur pemanfaatan laut, pelayaran, dan sumber daya laut sesuai hukum internasional. Keterikatan negara-negara terhadap hukum laut internasional memiliki dasar filsafat, teori dan kaidah hukum yang mengikat negara untuk mengimplementasikan hukum laut internasional dalam sistem hukum nasionalnya. Tanpa hukum laut internasional, dunia akan tidak stabil mengingat tidak ada pedoman yang jelas untuk perilaku antarnegara (maupun subyek hukum internasional lainnya) dalam penggunaan dan pemanfaatan laut. Buku referensi ini diharapkan dapat dimanfaatkan sebagai bahan bacaan melengkapi buku referensi hukum laut internasional yang telah ada, utamanya dalam pengenalan prinsip-prinsip dasar hukum laut internasional oleh mahasiswa maupun penstudi yang mendalam hukum laut internasional
Unduh untuk perangkat lain: