Reklamasi lahan merupakan upaya manusia untuk memulihkan, memperbaiki, dan memanfaatkan kembali lahan yang telah mengalami degradasi akibat aktivitas manusia, seperti penambangan terbuka. Reklamasi bertujuan mengembalikan fungsi ekologis dan produktivitas lahan agar dapat digunakan secara berkelanjutan. Dalam konteks pertambangan, reklamasi mencakup perbaikan struktur tanah, penanaman vegetasi, serta pengelolaan air. Proses ini menjadi bagian integral dari prinsip good mining practice di Indonesia. Menurut Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018, reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan agar dapat berfungsi secara optimal. Definisi ini menekankan bahwa reklamasi tidak hanya dilakukan setelah tambang berakhir, melainkan dapat berlangsung bersamaan dengan operasi tambang. Pendekatan ini disebut progressive reclamation. Dengan demikian, konsep reklamasi kini lebih menitikberatkan pada keberlanjutan dan efisiensi waktu.
Unduh untuk perangkat lain: