Materi dalam buku ini berangkat dari kesadaran bahwa hukum tidak hanya sekedar norma tertulis, tetapi juga merupakan fenomena sosial yang hidup di tengah masyarakat. Melalui pendekatan sosiologis, hukum dipahami sebagai instrumen yang tidak terlepas dari nilai, struktur sosial, budaya, serta kesadaran hukum masyarakat. Buku ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang komprehensif tentang hubungan timbal balik antara hukum dan masyarakat, termasuk bagaimana Pluralisme hukum, kesadaran hukum, serta ketidak-patuhan hukum menjadi indikator penting dalam efektivitas sistem hukum nasional.
Unduh untuk perangkat lain: