Buku kategori ilmu hukum berjudul Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Hukum Persaingan Usaha Tidak Sehat di Indonesia merupakan karya Subagyo Sri Utomo. Buku ini merupakan tulisan yang membahas mengenai bagaimana efektifitas Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam persaingan usaha. KPPU berdasarkan Undang-undang Persaingan Usaha mempunyai kewenangan untuk melakukan penegakan hukum persaingan usaha. Secara sederhana State Auxliary organ adalah lembaga negara yang dibentuk diluar konstitusi dan merupakan lembaga yang membantu pelaksanaan tugas pokok negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif). Sesuai dengan judulnya, maka sifat buku ini hanya mengantarkan tentang hukum persaingan usaha, di mana dunia persaingan usaha merupakan dunia yang kompleks dan mencakup berbagai sektor kehidupan yang ada di masyarakat. Sehingga dibutuhkan suatu budaya persaingan usaha yang sehat agar dapat mencegah terjadinya praktik persaingan usaha yang berdampak pada kerugian di masyarakat. Maka dalam buku ini dimulai dengan sejarah pentingnya persaingan usaha di Indonesia, lalu bagaimana prinsip dasar dan tujuan hukum persaingan usaha di Indonesia. Buku ini juga membahas bagaimana Amanah dari UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999, yaitu berdirinya suatu komisi independen yang disebut dengan KPPU yang dibentuk untuk mengawasi jalannya undang-undang. KPPU ini merupakan lembaga independen pasca reformasi tahun 1998. Maka penting mempelajari sejarah terbentuknya KPPU dan juga bagaimana peran KPPU serta hukum acara persaingan usaha.
Unduh untuk perangkat lain: