Lala ingin membantu ibu membuat kue cokelat. Meski sempat membuat dapur betantakan, ibu tetap sabar dan mengajaknya mencoba lagi. Yuk kita lihat apakah mereka berhasil membuat kue?
Buku ini mengisahkan tentang perbuatan baik dalam konteks hukum hak cipta dan pelanggarannya. Cerita dibuka dengan Ibu dan Lala, dua karakter utama yang sedang membuat kue bersama. Meski prosesnya agak sulit, keduanya menikmati kegiatan tersebut dengan kehangatan keluarga. Mengambil analogi dari peristiwa membuat kue, buku ini mengajak pembaca untuk memahami hak cipta melalui analogi sederhana. Hak cipta didefinisikan sebagai hak yang dimiliki oleh pencipta atas karyanya. Dalam undang-undang, pelanggaran hak cipta bisa berupa penggunaan tanpa izin, yang ditandai dengan sanksi berupa pidana penjara dan/atau pidana denda. Buku ini menjelaskan empat jenis pelanggaran hak cipta yang bisa dilakukan secara komersial, masing-masing memiliki hukuman penjara paling lama 1 tahun hingga 10 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 hingga Rp1.000.000.000,00. Buku ini tidak hanya memberikan penjelasan hukum, namun juga mengajak pembaca untuk mempraktikkan perbuatan baik dalam kehidupan sehari-hari. Dengan analogi kue yang enak hasil kerja sama antara Ibu dan Lala, buku ini menegaskan pentingnya kerjasama dan penghormatan terhadap hak cipta dalam konteks yang lebih luas. Karya ini ditulis oleh Zhyafriirla Pauletsrhia Utomo dan diterbitkan pada tahun 2002. Isi buku ini dilindungi hak ciptanya dan tidak boleh ditempelkan, diproduksi ulang, atau diterjemahkan tanpa izin dari penerbit.
Unduh untuk perangkat lain: