Dalam praktiknya, pengaturan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 juncto Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 belum mengatur secara eksplisit mengenai pertanggungjawaban pidana. Namun demikian, dalam penegakan hukum, aspek pertanggungjawaban pidana tetap diberlakukan melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kondisi ini menunjukkan adanya keterkaitan yang erat antara rezim pengadaan barang dan jasa dengan hukum pidana, khususnya dalam rangka menjaga akuntabilitas, kepastian hukum, dan rasa keadilan.
Unduh untuk perangkat lain: