Praktik pernikahan bawah tangan yang masih berlangsung di tengah masyarakat Muslim Indonesia. Dalam sejum-lah kasus, kiai tampil sebagai wali hakim dengan landasan otoritas moral dan keagamaan yang kuat. Fenomena ini menghadirkan dinamika yang kompleks: di satu sisi, terdapat legitimasi sosial dan kepercayaan umat terhadap figur kiai; di sisi lain, terdapat kerangka hukum positif negara yang mengatur kewenangan wali hakim secara formal.
Unduh untuk perangkat lain: