Berbicara mengenai korban kejahatan tidak dapat dilepaskan dari viktimologi. Dengan mempelajari viktimologi akan dapat diketahui berbagai aspek yang berkaitan dengan korban misalnya: hak-hak dan kewajiban korban, perlindungan terhadap korban, tujuan pengaturan korban dan sebagainya. Ilmu yang berhubungan dengan perbuatan pidana dari sudut korban memang relarif baru dalam perkembangannya, sejarah menunjukkan pembahasan perbuatan pidana lebih didahului dari sisi pelaku dan pemidanaan. Padahal dalam perbuatan pidana pelaku dan korban saling melekat dan tidak dapat dipisah, tidak akan disebut sebagai perbuatan pidana jika tidak ada pelaku dan korban. Perbuatan pelaku sasarannya pasti kepada korban dan korban sudah pasti merupakan buah tangan dari pelaku.
Unduh untuk perangkat lain: