Diskusi mengenai khuntsa sebenarnya bukanlah diskusi yang asing dalam ranah hukum Islam. Pada zaman jahiliyah pernah dikisahkan bahwa Amir bin adz-Dzarb (ulama di masa jahiliah) yang dimintai pendapat tentang seorang wanita yang melahirkan anak dengan dua jenis kelamin. Namun belakangan ini mulai ada pembicaraan bahwa masalah khuntsa mulai terasa pelik dan kompleks utamanya jika dihadapkan dengan masalah global seperti HAM dan perkembangan gender di masyarakat.
Unduh untuk perangkat lain: