Sejak regulasi nasional terkait multimoda disahkan pada tahun 2011, permasalahan bidang angkutan multimoda relatif masih sama. Conflict of interest dan perbedaan pandangan terhadap penyelenggaraan angkutan multimoda menjadi masalah utama dari keberlangsungan kegiatan ini. Padahal, sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia perlu mengasah konsep multimoda untuk dapat diandalkan dalam hal harmonisasi dalam penyelenggaraan distribusi barang.
Unduh untuk perangkat lain: