Pilkada, dalam konteks demokrasi Indonesia, merupakan wujud nyata implementasi sila ke-4 Pancasila, yakni "Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan." Melalui prinsip inilah kehidupan politik nasional kita semestinya dijalankan: rakyat ditempatkan sebagai sumber utama kedaulatan, sedangkan lembaga-lembaga pemerintahan bertugas melaksanakan mandat tersebut melalui mekanisme musyawarah dan sistem perwakilan. Demokrasi, dengan demikian, bukanlah semata-mata prosedur elektoral, tetapi juga sarana untuk memastikan tercapainya cita-cita keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Unduh untuk perangkat lain: