Pengelolaan wakaf tanah adalah upaya yang sangat penting dalam perbuatan wakaf, karena dapat melestarikan dan mengembangkan kemanfaatan tanah untuk kepentingan sosial masyarakat.1 Oleh karena itu dibutuhkan nadzir (pengelola harwa wakaf) yang berkemampuan dalam aspek agama, bisnis, hubungan sosial dan mempunyai jiwa kewirausahaan, yang sanggup mempertanggungjawabkan kewajibannya untuk mengelola dan melestarikan bahkan berkreatifitas terhadap harta wakaf tanah.
Unduh untuk perangkat lain: